SANGGAU, ZONA Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin, 2 November 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan optimalisasi Posko Kejaksaan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Kegiatan tersebut melibatkan tiga bidang di lingkungan Kejati Kalbar, yakni Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Militer (Pidmil). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendeteksi dan mencegah berbagai persoalan hukum yang berpotensi terjadi di wilayah perbatasan.
Monev dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalbar Yadi Rachmad Sunaryadi, didampingi Asisten Datun Faisal Banu dan Asisten Pidana Militer Kolonel Cpm Agus Subur Mudjiono. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Syahrul Sya’ban bersama tim monev.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kejaksaan berkoordinasi dengan Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Entikong, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, Polri, Satgas Pengamanan Perbatasan, serta sejumlah instansi terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi TPPO melalui jalur perbatasan. Masyarakat yang rentan menjadi korban perekrutan, penempatan, hingga eksploitasi tenaga kerja secara ilegal menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan.
Kejaksaan mendorong penguatan deteksi dini, pertukaran informasi, identifikasi calon korban, mekanisme pelaporan, hingga koordinasi penanganan dan perlindungan korban. Sinergi antarlembaga dinilai diperlukan agar praktik perdagangan orang dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
Selain TPPO, keberadaan Posko Kejaksaan di PLBN Entikong juga menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Posko ini diharapkan tidak hanya menjadi tempat koordinasi, tetapi juga berfungsi sebagai pusat komunikasi, konsultasi, deteksi dini, dan fasilitasi penyelesaian persoalan hukum di kawasan perbatasan.
Dalam forum itu, sejumlah persoalan faktual di Entikong turut dibahas. Mulai dari keterbatasan infrastruktur dan jaringan listrik di sejumlah dusun, persoalan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan lintas negara, mobilitas masyarakat, hingga banyaknya warga negara Indonesia yang mengalami deportasi dari Malaysia.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan di kawasan perbatasan tidak sebatas pengawasan keluar-masuk orang dan barang. Persoalan sosial, administrasi, ketenagakerjaan, serta perlindungan warga negara juga membutuhkan perhatian dan penanganan lintas instansi.
Kejaksaan melalui Bidang Intelijen mendorong deteksi dini terhadap potensi ancaman dan gangguan ketertiban masyarakat. Sementara Bidang Datun dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
Adapun Bidang Pidana Militer berperan memperkuat koordinasi dalam aspek penegakan hukum yang berkaitan dengan koneksitas dan sinergi bersama unsur TNI.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mendukung Asta Cita Presiden, terutama pembangunan dari wilayah pinggiran, peningkatan perlindungan masyarakat, serta penguatan kehadiran negara di kawasan terdepan Indonesia.
Bagi masyarakat Entikong, penguatan pengawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan menjaga kedaulatan negara. Lebih dari itu, diperlukan jaminan perlindungan hukum, akses pelayanan publik, dan pencegahan eksploitasi terhadap warga yang beraktivitas melintasi perbatasan.
Melalui evaluasi tersebut, Kejati Kalbar mendorong agar koordinasi lintas sektor tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret dalam mencegah TPPO dan menangani berbagai persoalan masyarakat di wilayah perbatasan.
(ril)





