Sanggau, ZONA Kalbar.id – Satgas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Tiga pemuda yang diduga sebagai kurir turut diamankan beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Minggu, 23 November 2025. Warga tersebut curiga karena melihat motor dan mobil berhenti di depan sebuah rumah yang berfungsi sebagai tempat penimbangan karet di kawasan Pos Panga, sekitar 15 menit dari Entikong.
“Rumah tersebut berada agak jauh dari permukiman. Pelaku memanfaatkan situasi yang menurut mereka lengah. Mereka datang menggunakan sepeda motor, menaruh paket di depan rumah, lalu kabur,” kata Andy, Kamis, 27 November 2025.
Di depan rumah itu, seorang anak kecil sedang bermain. Melihat aktivitas mencurigakan, pemilik rumah bernama Manto segera keluar dan sempat memotret mobil yang datang belakangan untuk mengambil paket tersebut.
Tindakan spontan itu membuat para pelaku panik dan melarikan diri. Manto lalu melapor ke Pos Panga. Anggota Satgas bergerak cepat menutup akses pelarian dan melakukan pengejaran berdasarkan identifikasi kendaraan dari foto yang dikantongi warga.
Tak lama berselang, tiga pemuda berhasil dibekuk berikut satu unit mobil dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba. Puluhan bungkus sabu ditemukan dalam paket yang sempat ditinggalkan di lokasi.
“Plat nomor pada kendaraan menjadi petunjuk penting dalam penangkapan. Semua sudah kami jadikan barang bukti,” ujar Andy.
Ia menyebut sabu tersebut diperkirakan berasal dari jalur perbatasan Malaysia dan akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Barat. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan lanjutan.
Satgas Pamtas menyampaikan apresiasi terhadap keberanian warga dalam memberikan laporan cepat sehingga penyelundupan dalam jumlah besar itu dapat digagalkan.
“Keterlibatan masyarakat sangat krusial. Tanpa laporan warga, barang ini bisa saja lolos ke pasar gelap,” kata Andy. (Butun)








