Sanggau, ZONA Kalbar.co.id — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AY (50), warga Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi awal diterima Polsek Tayan Hilir dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Desa Kawat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran laporan itu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AY. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan AY di kamar kos nomor C08, Desa Kawat. Saat penangkapan, AY berada di dalam kamar kos tersebut.
Penggeledahan awal di lokasi penangkapan menemukan sebuah tabung kaca kecil yang diduga bekas alat konsumsi sabu. Meski belum ditemukan narkotika dalam jumlah besar di lokasi tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa AY diduga menyimpan narkotika di rumah walet miliknya, masih di Desa Kawat. Polisi kemudian membawa AY ke lokasi tersebut untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
Sekitar pukul 01.55 WIB, penggeledahan dilakukan di rumah walet dengan disaksikan pihak terkait. Polisi menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam botol plastik putih bertuliskan “Vigamax” dan diletakkan di bawah meja. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 9,80 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektronik, plastik bening berklip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipet plastik, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan pengungkapan. Selanjutnya, perkara ini kami tangani sesuai ketentuan hukum,” kata Dwi Putra.
Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami peran AY, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
(Butun)








