Sanggau, ZONA Kalbar.id —Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial DW (21) pengedar sabu di gedung bekas Sekolah Dasar di Kecamatan Toba pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 00.00 WIB. Hanya 30 menit berselang, tim Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan DW berada seorang diri di dalam gedung kosong itu tempat yang diduga sengaja dipilih pelaku sebagai titik penyimpanan barang haram.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang diselipkan dalam kaleng rokok berwarna hitam. DW tak dapat mengelak ketika petugas juga menemukan perlengkapan konsumsi sabu, antara lain pipet plastik, alat hisap, plastik klip kosong, dan kantong plastik hitam.
Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan netto 0,14 gram, beserta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk menyimpan dan mengonsumsi narkotika.
Setelah memastikan temuan tersebut, DW langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, mengatakan penangkapan ini menunjukkan konsistensi jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Sanggau.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi laporan warga yang membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Eko, DW kini menjalani proses hukum dan akan dijerat sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di daerah itu.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat terus melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Eko.
(Butun)








