SANGGAU, ZONA Kalbar – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Semocol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dikabarkan kembali beroperasi. Padahal, aktivitas tambang yang menggunakan alat berat jenis ekskavator itu sebelumnya sempat terhenti setelah adanya razia terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Kembali beroperasinya tambang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat penegak hukum. Terlebih, aktivitas pertambangan itu diduga melibatkan pemodal kuat dari luar Kabupaten Sanggau. Hasil penambangannya pun diduga dibawa keluar daerah.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk menggerakkan alat berat dan mesin dompeng di lokasi tambang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, Sabtu, 7 November 2026, aktivitas pertambangan di Semocol berlangsung cukup masif. Kondisi itu dinilai kontras dengan kesulitan masyarakat memperoleh solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
” Banyak kendaraan bermesin diesel antre panjang di SPBU. Tapi tambang emas di Semocol justru mudah mendapatkan solar untuk mengoperasikan ekskavator dan mesin dompeng. Saya menduga ada pemasok solar sekaligus penyalahgunaan BBM bersubsidi di sana,” ujar warga tersebut.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera ditelusuri aparat kepolisian. Sebab, jika dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi terbukti, persoalannya bukan sekadar aktivitas pertambangan ilegal, melainkan juga menyangkut potensi penyimpangan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.
Warga mendesak Polres Sanggau dan Polsek Batang Tarang tidak hanya menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik operasionalnya.
Penindakan, menurut warga, harus menyasar pemodal dan jaringan pemasok BBM, bukan berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui asal-usul solar yang digunakan, jalur distribusinya, serta pihak yang diduga memasok kebutuhan bahan bakar tambang tersebut.
Aparat kepolisian juga didesak memeriksa dugaan keterlibatan pemodal dari luar daerah, termasuk menelusuri aliran hasil pertambangan yang diduga dibawa keluar Kabupaten Sanggau.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI tanpa pengawasan dan izin dapat menimbulkan dampak terhadap ekosistem serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kembali beroperasinya tambang emas ilegal dan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum.
Polres Sanggau diharapkan segera mengambil langkah konkret, melakukan pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi pemodal, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
(Butun)





