Sanggau, ZONA Kalbar.id — Bea Cukai Entikong memusnahkan 500 bale pakaian bekas ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Rabu, 11 Februari 2026. Ratusan balepress itu merupakan hasil penindakan terhadap barang yang masuk melalui jalur perbatasan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Barang-barang tersebut sebelumnya diangkut menggunakan empat kontainer dari Pontianak menuju Entikong. Setelah ditetapkan sebagai barang milik negara melalui proses hukum, pakaian bekas itu dimusnahkan untuk mencegah kembali beredar di pasaran.
Pakaian bekas impor termasuk komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia. Larangan itu diatur dalam regulasi perdagangan karena dinilai berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri serta mengganggu stabilitas pasar.
Wilayah Entikong selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis di perbatasan Indonesia–Malaysia. Jalur ini kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan berbagai komoditas, termasuk pakaian bekas dalam bentuk balepress.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan kepolisian mendukung langkah penegakan hukum di kawasan perbatasan. “Perdagangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat. Pengawasan harus konsisten,” ujarnya.
Selain persoalan ekonomi, peredaran pakaian bekas impor juga disebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui standar kelayakan dan pengawasan resmi.
Bea Cukai terus memperketat pengawasan di jalur distribusi barang lintas batas. Penindakan terhadap balepress, menjadi bagian dari upaya menutup celah penyelundupan yang selama ini memanfaatkan perbatasan darat Kalimantan Barat.
(Butun)








