Sanggau, ZONA Kalbar.id — Keberadaan ratusan kendaraan operasional yang digunakan di kawasan kerja PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga bukan berasal dari Indonesia. Informasi sementara yang beredar menyebut sebagian kendaraan operasional yang digunakan perusahaan diduga masuk dari luar negeri.
Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kendaraan, asal-usul pemasukan, status kepabeanan, hingga legalitas penggunaannya di wilayah Indonesia. Sebab, persoalan kendaraan dari luar negeri bukan semata menyangkut kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan kepabeanan dan lalu lintas barang dari luar daerah pabean ke dalam wilayah Indonesia.
Pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek kepabeanan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan juga dapat melibatkan instansi lain sesuai aspek yang ditemukan, termasuk Kepolisian, khususnya terkait dokumen kendaraan dan ketentuan lalu lintas, serta instansi teknis terkait apabila menyangkut perizinan dan penggunaan kendaraan.
Karena itu, jika benar terdapat kendaraan yang berasal dari luar negeri dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan, asal-usul serta mekanisme pemasukan kendaraan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan sederhananya: dari mana kendaraan itu berasal, melalui jalur apa masuk ke Indonesia, siapa pemiliknya, bagaimana status kepabeanannya, dan atas dasar apa kendaraan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di Sanggau?
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Jumat (21/8/2026), mengatakan dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada asumsi. Pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi apabila terdapat informasi mengenai kendaraan dari luar negeri yang digunakan di wilayah Indonesia.
“Kalau memang ada kendaraan dari luar negeri yang digunakan untuk operasional perusahaan, harus jelas status hukumnya. Jangan sampai ada kendaraan yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Herman.
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat keberadaan kendaraan secara fisik. Dokumen kepemilikan, identitas kendaraan, asal kendaraan, dokumen pemasukan dari luar negeri, serta status kepabeanan perlu dicocokkan.
“Yang paling penting adalah memastikan apakah kendaraan itu masuk secara legal dan digunakan sesuai peruntukannya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Herman juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kendaraan operasional perusahaan dalam jumlah besar menunjukkan adanya aktivitas logistik yang tidak kecil.
“Kalau jumlahnya sampai ratusan, ini bukan persoalan satu atau dua kendaraan. Pemeriksaan harus dilakukan secara sistematis. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Instansi yang berwenang dapat melakukan pengecekan berdasarkan informasi awal yang ada,” katanya.
Dalam konteks kepabeanan, Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Karena itu, apabila kendaraan yang diduga berasal dari luar negeri tersebut benar berada di kawasan operasional perusahaan, status pemasukan dan kepabeanannya menjadi salah satu hal penting yang perlu diverifikasi.
Selain itu, kepolisian dapat memeriksa aspek hukum kendaraan di jalan, termasuk dokumen dan kelayakan kendaraan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan lintas instansi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun celah pengawasan.
Hingga kini, dugaan mengenai asal kendaraan tersebut masih memerlukan pembuktian. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut ilegal sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Namun, banyaknya kendaraan yang disebut-sebut digunakan di kawasan operasional PT KAN dan PT WAI membuat transparansi mengenai asal-usul dan legalitas kendaraan menjadi penting. Publik berhak mengetahui apakah seluruh kendaraan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, pemeriksaan resmi justru dapat menjadi jawaban sekaligus menghapus dugaan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi terkait memiliki dasar untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Keterangan PT KAN dan PT WAI mengenai asal-usul, status kepemilikan, serta legalitas kendaraan yang digunakan di kawasan operasionalnya penting untuk dimintakan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
(Butun)





