Kubu Raya, ZONA Kalbar.id — Rencana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memindahkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Kecamatan Rasau Jaya ke Kecamatan Sungai Ambawang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga di Sungai Ambawang menyatakan keberatan atas rencana tersebut karena khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Minggu (15/3) menilai kekhawatiran masyarakat merupakan hal yang wajar. Menurut dia, kebijakan relokasi TPS tidak boleh dilakukan tanpa kajian yang komprehensif dan berbasis data ilmiah.
“Keberatan masyarakat Sungai Ambawang dapat dipahami sebagai bentuk kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dari pemindahan TPS tersebut. Karena itu, rencana relokasi harus melalui kajian yang komprehensif, bukan sekadar keputusan administratif atau keinginan semata,” kata Herman.
Ia menegaskan bahwa pemindahan lokasi pembuangan sampah harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk dampak ekologis, kesehatan masyarakat, hingga kondisi sosial ekonomi wilayah sekitar. Tanpa kajian yang mendalam, relokasi dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru di masa depan.
Menurut Herman, penentuan lokasi TPS harus memenuhi sejumlah parameter dasar. Salah satunya adalah jarak minimal antara lokasi pembuangan sampah dengan permukiman warga yang idealnya berkisar 500 meter hingga 1 kilometer untuk menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat.
Selain itu, kondisi lahan juga harus dipastikan tidak mengganggu sumber air bersih masyarakat. Pengelolaan air lindi dari sampah harus menjadi perhatian serius agar tidak mencemari tanah maupun aliran air di sekitar lokasi.
“Hal lain yang tidak kalah penting adalah jalur transportasi armada sampah. Rute pengangkutan tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat, agar tidak menimbulkan gesekan sosial di jalan,” ujarnya.
Herman menilai kebijakan relokasi TPS seharusnya didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta analisis teknis yang transparan. Proses pengadaan lahan juga harus dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Pemerintah daerah, kata dia, perlu membuktikan secara empiris bahwa lokasi yang dipilih benar-benar merupakan opsi paling optimal dari sisi teknis, finansial, maupun lingkungan.
“Harus dipastikan bahwa kebijakan relokasi ini murni berdasarkan kajian ilmiah, bukan karena tekanan spekulan tanah atau kepentingan tertentu,” kata Herman.
Ia juga menilai rencana pemindahan TPS ke Sungai Ambawang berpotensi menimbulkan persoalan efisiensi anggaran. Jarak angkut yang lebih jauh dapat meningkatkan biaya operasional pengangkutan sampah dan membebani anggaran daerah.
Selain itu, risiko tumpahan sampah maupun kebocoran air lindi sepanjang jalur pengangkutan juga berpotensi meningkat seiring bertambahnya durasi perjalanan armada sampah.
Secara geografis, rute menuju Sungai Ambawang juga dinilai melewati sejumlah titik strategis yang rawan kemacetan sehingga dapat memperburuk arus logistik di kawasan tersebut.
Lebih jauh, Herman menilai lokasi yang direncanakan bukanlah kawasan steril, melainkan wilayah permukiman yang terus berkembang. Pembangunan TPS di kawasan padat penduduk dinilai berpotensi mengabaikan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Karena itu, menurut dia, masyarakat Sungai Ambawang memiliki legitimasi untuk menyampaikan penolakan selama belum tersedia bukti ilmiah yang memadai mengenai keberlanjutan sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Secara hukum, Herman juga mengingatkan bahwa kebijakan relokasi TPS tanpa kajian komprehensif berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya yang memaksakan pemindahan TPS tanpa kajian komprehensif dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang (ultra vires). Kebijakan seperti ini berpotensi menimbulkan cacat hukum dan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Herman.
(Butun)
