1
1
1
2
3
4
5
6
7
8
Sanggau, ZONA Kalbar.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai (Batang Tarang), Kabupaten Sanggau, diduga kembali marak. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Kemunculan kembali dugaan aktivitas PETI itu memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, terutama terhadap kawasan hutan dan aliran sungai di wilayah tersebut. Selain berdampak pada ekosistem, praktik pertambangan tanpa izin juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Desa Semoncol. Sebelumnya, jajaran kepolisian diketahui telah melakukan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat serta melakukan penindakan terhadap jaringan penampung emas ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, pada Selasa (8/7/2026), meminta Kapolda Kalimantan Barat mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Semoncol.
Menurut Herman, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus mengusut siapa pemodal, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa tindakan yang nyata, masyarakat dapat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Herman juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI dapat menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan kawasan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar.
Karena itu, ia mendesak Kapolda Kalimantan Barat menginstruksikan jajaran di lapangan untuk melakukan operasi penertiban secara menyeluruh, termasuk menindak para pelaku, pemodal, maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Selain penindakan hukum, Herman meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap kawasan yang rawan menjadi lokasi PETI agar aktivitas serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sanggau maupun Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Desa Semoncol. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan dan memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Butun)