PONTIANAK, ZONA Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berkaitan dengan proses audit di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang.
Kedua orang yang diamankan berinisial HR dan DN. Mereka ditangkap pada Selasa malam, 29 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir sebuah kafe di Jalan Dr. Wahidin, Pontianak.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Bambang Suharyono membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut penyidik Ditreskrimsus sebelumnya melakukan penyelidikan tertutup setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan HR diduga merupakan pihak dari Perumdam Tirta Kabupaten Bengkayang. Adapun DN disebut sebagai auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp400 juta. Polisi juga mengamankan dua mobil, masing-masing Toyota Avanza hitam dan Toyota Rush putih, satu laptop serta sejumlah telepon seluler.
Burhanuddin mengatakan uang tersebut ditemukan di salah satu tempat penyimpanan di dalam kendaraan yang digunakan kedua orang tersebut.
“Pada saat diamankan, keduanya berada di dalam mobil. Barang bukti uang tunai ditemukan di salah satu tempat penyimpanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Burhanuddin.
Menurut polisi, perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses audit pada semester pertama tahun anggaran 2026. Penyidik tengah menelusuri dugaan transaksi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit tersebut.
Polisi belum membeberkan konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan terhadap HR dan DN masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa serta hubungan antara uang yang diamankan dengan proses audit.
Polda Kalbar juga membuka kemungkinan perkara tersebut berkembang. Penyidik masih mendalami barang bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Hingga Jumat, 2 Oktober 2026, status hukum kedua orang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.
(Red)






