Modus Estafet Kurir: Perempuan Bawa 18,5 Kg Sabu dari Perbatasan Ditangkap Polres Sanggau

Gambar Gravatar
Oplus_132098

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Polres Sanggau menggelar Konferensi pers terkait upaya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 18,5 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Eko Aprianto, dan Kasi Humas, AKP Keken Sukendar di Aula Pratama Polres Sanggau, Kamis (6/11)

Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial HM, 47 tahun, ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Sabtu dini hari, 1 November 2025.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dari kawasan perbatasan Entikong–Sekayam. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong kemudian melakukan pengintaian hingga mencegat pelaku sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku menyamarkan narkotika di dalam dua tas ransel dan meletakkannya di bagian depan motor, seolah barang bawaan biasa,” kata Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, Kamis, 6 November 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah, masing-masing tersimpan dalam dua tas ransel merek Camel Mountain. Total berat barang bukti mencapai 18.592,03 gram atau sekitar 18,5 kilogram.

Polisi menyebut HM menggunakan modus kurir estafet, sistem pengiriman berantai yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional. Pelaku membawa barang menggunakan sepeda motor Honda Beat KB 2425 DAH, tanpa mengenal pemilik dan penerima barang.

Model operasi ini disebut untuk memutus jejak jaringan dan meminimalkan risiko pengungkapan aktor utama.

“Tersangka hanya bertugas membawa paket dari titik pengambilan ke lokasi penyerahan, tanpa mengenal pengendali jaringan,” ujar Sudarsono.

Polisi menduga sindikat memanfaatkan pengemudi motor lokal untuk mengelabui patroli perbatasan dan menghindari kecurigaan aparat.

Dari pemeriksaan awal, HM mengaku menerima upah Rp 200 ribu untuk membawa paket narkoba tersebut. Pelaku yang berstatus janda dan merupakan tulang punggung keluarga diduga tergiur imbalan, meski bernilai kecil dibanding risiko hukum yang dihadapi.

“Pelaku mengaku hanya dibayar Rp 200 ribu sebagai uang muka. Ini menunjukkan modus eksploitasi oleh jaringan, memanfaatkan faktor ekonomi pelaku,” ujar Sudarsono.

Polisi menduga HM bukan pelaku utama, melainkan bagian rantai distribusi tingkat bawah yang direkrut melalui pendekatan personal dan tekanan ekonomi.

Barang disebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti besar, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.

AKBP Sudarsono meminta masyarakat wilayah perbatasan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Perbatasan adalah titik rawan. Informasi sekecil apa pun penting untuk menghentikan masuknya narkoba dari luar negeri,” ujarnya.

HM kini ditahan di Polres Sanggau untuk penyidikan lanjutan, termasuk penelusuran jaringan pemasok dan penerima barang. (Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *