Mantan Penjabat Wali Kota Singkawang Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Retribusi

Gambar Gravatar

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, Andes Sumastro, bersama dua terdakwa lain, Widiatoto dan Parlinggoman, dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi dan hak pengelolaan lahan di Kota Singkawang.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (18/12), di Pengadilan Tipikor Pontianak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Terhadap Andes Sumastro yang saat perbuatan dilakukan menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 7 bulan, serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dua terdakwa lain, Widiatoto dan Parlinggoman, masing masing dijatuhkan hukuman selama 4 tahun 3 bulan.

Selain pidana pokok, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis juga membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan Andes Sumastro dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sehingga memperberat hukuman. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim menguraikan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian hak pengelolaan tanah serta keringanan retribusi di Kota Singkawang kepada pihak swasta tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti mekanisme tender dan verifikasi kemampuan membayar retribusi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, majelis menyimpulkan bahwa para terdakwa secara aktif mengambil langkah-langkah yang menguntungkan pihak tertentu, meskipun pihak tersebut belum memenuhi kewajiban administratif dan finansial kepada negara.

Perbuatan tersebut, menurut majelis hakim, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata sebesar Rp6,63 miliar. Kerugian itu dihitung dengan metode yang sah, didukung dokumen dan keterangan ahli, sehingga memenuhi unsur actual loss sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan barang bukti yang masih diperlukan dalam perkara lain tetap dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Majelis hakim mendasarkan putusan ini pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

(Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *