Ketika Jurnalis Dijerat Hukum: Antara Dugaan Kriminal dan Sengketa Pers

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id β€” Dunia pers Indonesia kembali dikejutkan oleh penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, yang oleh Kejaksaan Agung dituduh menghalangi proses penyidikan perkara korupsi PT Timah Tbk dan impor gula. Ia tidak sendiri. Dua nama lain, advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kejagung, mereka bersepakat memproduksi dan menyebarkan berita negatif untuk membentuk opini publik yang merugikan institusi penegak hukum. Namun, langkah hukum ini justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk komunitas jurnalis nasional.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menilai bahwa jika konten berita yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka semestinya Kejaksaan Agung terlebih dahulu menempuh jalur Dewan Pers. β€œIni bukan hanya menyangkut etika, tapi menyangkut prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Senada dengan IJTI, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, memperingatkan agar lembaga negara tidak mencampuradukkan kritik jurnalistik dengan perbuatan pidana. β€œKalau ini dibiarkan, siapa pun yang memberitakan institusi bisa kena pasal,” tegasnya.

Pimpinan Redaksi ZONA Kalbar.id, Ariya Laksana Bima, turut menyayangkan langkah yang diambil Kejaksaan Agung. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap jurnalis tanpa melibatkan Dewan Pers sebagai langkah gegabah dan tidak profesional.

β€œJurnalisme yang kritis adalah benteng demokrasi. Ketika institusi negara tidak bisa membedakan kritik media dan kejahatan hukum, maka yang terancam bukan hanya jurnalis, tapi kebebasan sipil secara keseluruhan,” ujar Ariya, pada Kamis (24/4).

Menurutnya, penanganan kasus semacam ini wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya jelas: laporkan ke Dewan Pers. β€œKita harus menjaga batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.

Langkah Kejaksaan Agung ini, lanjut Ariya, dapat menjadi preseden buruk yang membuka peluang kriminalisasi terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol. “Jangan sampai lembaga penegak hukum justru mempersempit ruang demokrasi,” katanya.

Kasus ini membuka kembali diskursus tentang pentingnya pemisahan antara ruang redaksi dan urusan bisnis. Salah satu media yang menegaskan batas itu secara terbuka adalah Tempo. Dalam liputannya, Tempo secara konsisten menjaga prinsip garis api antara konten jurnalistik dan kepentingan komersial.

Kasus di JAK TV menjadi pengingat bahwa lemahnya garis pemisah internal dapat menyeret media ke dalam krisis kredibilitas. Ketika redaksi ikut mencari pendapatan, integritas berita mudah digadaikan.

Di tengah ekosistem media yang rapuh dan penuh tekanan, prinsip dasar jurnalistik mesti ditegakkan: kebenaran, independensi, dan kepentingan publik. Dalam sistem hukum yang sehat, segala sengketa pers semestinya diproses melalui mekanisme khusus, bukan lewat pendekatan represif.

Kebebasan pers bukan hanya milik jurnalis. Ia milik setiap warga negara yang berhak atas informasi yang bebas, berimbang, dan bertanggung jawab.

Redaksi ZONA Kalbar.id

Artikel Pilihan Editor: Kebakaran di Sanggau Hanguskan Rumah Lurah Tanjung Sekayam

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *