Pontianak

Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum Terpadu Hadapi PETI dan Illegal Logging di Kalbar

badge-check

Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum Terpadu Hadapi PETI dan Illegal Logging di Kalbar Perbesar

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pemerintah pusat mempertegas langkah penanganan kejahatan sumber daya alam di Kalimantan. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah di Aula Aston Hotel Pontianak, Kamis, 11 September 2025, untuk menyamakan langkah menghadapi pertambangan ilegal (PETI) dan pembalakan liar.

Data resmi menunjukkan potensi kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp18,4–36,4 triliun per tahun. Sementara pembalakan liar terus menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang besar. Meski Polri mencatat tren penurunan perkara pertambangan dalam lima tahun terakhir, praktik ilegal itu tetap marak karena lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kewenangan.

“Aspek penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus menjadi prioritas nasional. Illegal logging dan PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Brigadir Jenderal Polisi Irwansyah, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, usai rapat di Pontianak.

Irwansyah menegaskan, pola penanganan mesti dilakukan secara multidoor dengan instrumen pidana, perdata, administratif, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menyasar aktor intelektual maupun korporasi yang mengendalikan operasi tambang dan pembalakan ilegal.

Langkah koordinasi ini, ujar Irwansyah, juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik tambang ilegal. “Kami diminta menindaklanjuti di daerah, mengidentifikasi kendala, lalu membawa hasilnya ke tingkat pusat untuk disinergikan,” ujarnya.

Selain aspek penindakan, pemerintah juga mendorong penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses ini, kata Irwansyah, kerap terhambat persoalan tumpang tindih lahan, termasuk kawasan hutan yang belum tuntas statusnya. “Kalau tidak segera ditata, kerugian negara makin besar karena tambang-tambang liar terus beroperasi,” ucapnya.

Kemenko Polkam menegaskan tiga pilar utama strategi nasional: pencegahan, penegakan hukum tegas, dan pemulihan kerugian negara. Skema ini akan diterapkan bertahap, dimulai dari Kalimantan, lalu diperluas ke Sulawesi, Sumatera, hingga kawasan Indonesia timur. (ril)

Baca Juga: Residivis dan Pecandu Sabu Dominasi Kasus Curanmor di Pontianak

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Penyadapan Istana Menggemparkan, Ketua Lumbung Informasi Dukung Langkah Kapolri

4 Nov 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Penyadapan Istana Menggemparkan, Ketua Lumbung Informasi Dukung Langkah Kapolri

TPPO Mengintai di Perbatasan, Kejaksaan Evaluasi Posko PLBN Entikong

3 Nov 2026 - 15:04 WIB

TPPO Mengintai di Perbatasan, Kejaksaan Evaluasi Posko PLBN Entikong

Rakerda P2MI Kalbar Segera Digelar, Siapkan Forum Strategis Akhir Tahun

1 Nov 2026 - 16:03 WIB

Rakerda P2MI Kalbar Segera Digelar, Siapkan Forum Strategis Akhir Tahun

Sungai Jawi Disiapkan Jadi Ruang Rekreasi dan Ekonomi Kreatif di Pontianak

1 Nov 2026 - 07:34 WIB

Sungai Jawi Disiapkan Jadi Ruang Rekreasi dan Ekonomi Kreatif di Pontianak

Kalbar Tertinggi, 68 Laporan Karhutla, Bareskrim Tetapkan Ratusan Tersangka

29 Okt 2026 - 14:51 WIB

Kalbar Tertinggi, 68 Laporan Karhutla, Bareskrim Tetapkan Ratusan Tersangka
Trending di Pontianak