Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Tersangka berinisial P.D.I.L., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa, diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun berturut-turut. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Penyerahan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses Tahap II dimulai sejak pagi dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa tahanan sementara selama 20 hari.
“Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Sanggau, kerugian negara mencapai Rp1.128.220.350,95. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar sumber di Kejari Sanggau.
Modus korupsi yang dilakukan antara lain manipulasi dokumen pertanggungjawaban, penggelapan kas desa, hingga transaksi elektronik yang tidak sesuai peruntukan. Dalam proses pelimpahan, Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan, rekaman elektronik, dan perangkat komunikasi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Kejari Sanggau menegaskan, penanganan kasus ini merupakan komitmen lembaga penegak hukum untuk mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan supremasi hukum dan membasmi korupsi yang merusak pembangunan di tingkat desa.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Ketika diselewengkan, maka negara wajib bertindak tanpa kompromi,” bunyi keterangan resmi Kejari Sanggau.
Penegakan hukum yang tegas dan terukur diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan. (Butun)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Jalan Semboja Kecewa, Pelaku Ingkar Janji Tanggung Pengobatan









1 Komentar