Pontianak

Kasus Oli Palsu di Pontianak Masuk Tahap Akhir, Polisi Siapkan Pelimpahan Tersangka

badge-check

Kasus Oli Palsu di Pontianak Masuk Tahap Akhir, Polisi Siapkan Pelimpahan Tersangka Perbesar

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada 23 Februari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Burhanuddin, mengatakan penyidik segera berkoordinasi dengan jaksa untuk melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Kalimantan Barat, Jumat, 6 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari dugaan peredaran oli palsu yang terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi terkait peristiwa itu diterima penyidik sehari kemudian, pada 21 Juni 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda bagi pelaku yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Burhanuddin mengatakan proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama karena penyidik harus memeriksa banyak saksi dan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, jumlah barang bukti yang disita juga cukup besar sehingga memerlukan proses penghitungan serta pemeriksaan secara menyeluruh.

“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan dan penyiapan tempat penyimpanan. Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli pelumas kendaraan. Ia meminta masyarakat membeli produk oli di tempat resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari peredaran barang palsu.

“Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran produk palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Bambang.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Penyadapan Istana Menggemparkan, Ketua Lumbung Informasi Dukung Langkah Kapolri

4 Nov 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Penyadapan Istana Menggemparkan, Ketua Lumbung Informasi Dukung Langkah Kapolri

TPPO Mengintai di Perbatasan, Kejaksaan Evaluasi Posko PLBN Entikong

3 Nov 2026 - 15:04 WIB

TPPO Mengintai di Perbatasan, Kejaksaan Evaluasi Posko PLBN Entikong

Rakerda P2MI Kalbar Segera Digelar, Siapkan Forum Strategis Akhir Tahun

1 Nov 2026 - 16:03 WIB

Rakerda P2MI Kalbar Segera Digelar, Siapkan Forum Strategis Akhir Tahun

Sungai Jawi Disiapkan Jadi Ruang Rekreasi dan Ekonomi Kreatif di Pontianak

1 Nov 2026 - 07:34 WIB

Sungai Jawi Disiapkan Jadi Ruang Rekreasi dan Ekonomi Kreatif di Pontianak

Kalbar Tertinggi, 68 Laporan Karhutla, Bareskrim Tetapkan Ratusan Tersangka

29 Okt 2026 - 14:51 WIB

Kalbar Tertinggi, 68 Laporan Karhutla, Bareskrim Tetapkan Ratusan Tersangka
Trending di Pontianak