KETAPANG, ZONA Kalbar — Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk tahun anggaran 2015–2018 dan 2020 kembali menjadi sorotan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat didesak mengevaluasi profesionalitas penyidik Polres Ketapang yang menangani perkara tersebut.
Sorotan itu muncul karena penyidikan masih menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum selanjutnya masih menjadi pertanyaan.
Dalam surat keterangan tertanggal Minggu 1 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Polres Ketapang menyebut penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Surat itu juga menerangkan bahwa penyidik menunggu hasil audit PKKN sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Nama Saidi S.M., mantan bendahara atau kepala urusan keuangan Desa Batu Sedau, turut disebut dalam dokumen tersebut. Namun, penyebutan nama dalam surat itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan pidana yang bersangkutan.
Belum adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara memunculkan pertanyaan tentang tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Apakah seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan desa sudah diperiksa? Sejauh mana penelusuran terhadap realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah dilakukan? Bagaimana tindak lanjut penyidik apabila proses audit belum selesai?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi kepolisian dan evaluasi berdasarkan dokumen penanganan perkara. Kondisi ini tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik, tetapi menjadi alasan bagi pengawasan internal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkara dugaan korupsi, penghitungan kerugian keuangan negara dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian. Namun, penanganan perkara juga mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pemeriksaan dokumen dan realisasi kegiatan.
Pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa pada periode tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Dokumen yang relevan antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan realisasi anggaran, buku kas, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan fisik kegiatan di lapangan.
Melalui pemeriksaan itu, penyidik dapat menelusuri kesesuaian antara anggaran dan realisasi serta menguji ada atau tidaknya dugaan kegiatan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Dari sisi hukum, dugaan penyimpangan tersebut dapat diuji berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Adapun Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Jabatan seseorang dalam pengelolaan keuangan desa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pidana.
Atas dasar itu, Propam Polda Kalimantan Barat didesak memeriksa aspek profesionalitas dan kepatuhan prosedural penyidik Polres Ketapang dalam menangani perkara ini. Evaluasi diharapkan mencakup kronologi penanganan, administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pengelolaan barang bukti, koordinasi dengan BPKP, serta tindak lanjut yang telah ditempuh selama proses penyidikan.
Pemeriksaan internal diperlukan untuk memastikan apakah penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan aturan internal kepolisian. Jika ditemukan kekurangan prosedur, perbaikan perlu dilakukan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, penanganannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Polres Ketapang perlu memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan dan status audit PKKN. Informasi yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu kepentingan penyidikan penting untuk menjaga transparansi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.
Desakan evaluasi tersebut bukan tuntutan agar seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti. Yang diperlukan ialah kejelasan mengenai proses hukum, kepatuhan terhadap prosedur, dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat keterangan terbaru dari Polres Ketapang maupun BPKP Kalimantan Barat mengenai perkembangan audit dan penyidikan. Karena itu, status akhir perkara serta ada atau tidaknya pelanggaran oleh penyidik belum dapat disimpulkan.
Penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Batu Sedau kini membutuhkan kejelasan langkah hukum. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang melindungi proses penyidikan.
(ril)





