Kasus Ayah Setubuhi Anak di Sanggau, Dari Penyidikan ke Penuntutan

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Sanggau memasuki babak baru. Setelah penyidik kepolisian menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses penuntutan, Kamis, 12 Desember 2025.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke jaksa penuntut umum. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar pertemuan pendahuluan bersama korban dan pihak terkait sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini digelar di Posko Akses Keadilan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Kejaksaan Negeri Sanggau. Hadir dalam kegiatan tersebut korban dan keluarga, petugas sosial dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau, serta penyidik Kepolisian Resor Sanggau.

Langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan adanya pendekatan hukum berperspektif korban dalam penanganan perkara kekerasan seksual.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Esther Melinia Sondang, mengatakan pertemuan pendahuluan menjadi bagian penting dalam proses hukum, terutama untuk memastikan korban memahami tahapan persidangan yang akan dijalani.

“Pertemuan ini kami lakukan agar korban merasa aman dan mengetahui apa yang akan dihadapi dalam proses hukum ke depan, tanpa rasa takut atau tekanan,” ujar Esther. Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan korban terlindungi secara psikologis dan sosial.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Bilal Bimantara, menyatakan bahwa pelaksanaan pertemuan pendahuluan merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menangani perkara kekerasan seksual secara profesional dan manusiawi.

“Pendekatan yang berperspektif korban menjadi prinsip utama kami, agar korban tidak kembali mengalami trauma selama proses penegakan hukum,” kata Bilal.

Selain membahas alur persidangan, pertemuan tersebut juga menegaskan hak-hak korban atas pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Esther menambahkan bahwa pemulihan korban harus berjalan seiring dengan proses hukum terhadap pelaku.

“Pemulihan korban adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Melalui posko ini, kami ingin memastikan korban memiliki ruang yang aman untuk didengar dan didampingi,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan akan mengawal perkara ini hingga persidangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *