Herman Hofi Soroti Bahaya Gratifikasi Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Gambar Gravatar

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut tidak serta-merta menjadi solusi atas persoalan korupsi dan politik uang yang selama ini membayangi Pilkada langsung.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai perubahan sistem pemilihan kepala daerah ke DPRD justru berpotensi melahirkan bentuk baru korupsi yang lebih tertutup.

Bacaan Lainnya

“Jika maksudnya untuk membersihkan korupsi dan manipulasi, menurut saya itu kurang tepat. Mengubah sistem pemilihan tidak otomatis menyelesaikan masalah korupsi,” ujar Herman, Senin (5/1).

Secara hukum, Herman menjelaskan, Pilkada melalui DPRD berisiko menempatkan anggota dewan dalam kendali kuat elite partai politik. Padahal, integritas partai politik saat ini masih menjadi sorotan publik, seiring banyaknya kasus hukum yang menjerat pimpinan partai di tingkat nasional maupun daerah.

“Anggota DPRD hampir pasti akan berada di bawah kendali ketua atau elite partai tempat mereka bernaung. Sementara integritas partai politik sendiri belum dibenahi secara serius,” katanya.

Menurut Herman, tanpa sistem pencegahan korupsi yang ketat, pengembalian Pilkada ke DPRD hanya akan memindahkan praktik korupsi dari ruang publik ke ruang sidang parlemen.

“Kita hanya berpindah dari ‘korupsi di lapangan’ ke ‘korupsi di ruang sidang’,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika wacana ini tetap dipaksakan, maka sejumlah prasyarat harus dipenuhi. Di antaranya, voting terbuka dalam pemilihan kepala daerah agar publik mengetahui sikap politik setiap anggota DPRD.

“Rakyat harus tahu siapa anggota DPRD yang memilih calon bermasalah,” kata Herman.

Selain itu, ia mengusulkan sanksi tegas berupa diskualifikasi partai politik, bukan hanya pemidanaan terhadap calon kepala daerah atau anggota DPRD yang terlibat suap.

“Jika terbukti terjadi suap, bukan hanya calonnya yang dipidana. Partai pengusungnya juga harus dilarang ikut Pilkada pada periode berikutnya,” ujarnya.

Herman juga menekankan pentingnya audit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ketat terhadap seluruh anggota DPRD, baik sebelum maupun setelah proses pemilihan.

Ia mengungkapkan, praktik lain yang selama ini menjadi rahasia umum adalah adanya transaksi politik berbasis proyek. Calon kepala daerah yang minim modal tunai kerap menjanjikan proyek strategis kepada anggota DPRD atau pengusaha terafiliasi sebagai imbalan atas dukungan politik.

“Ini bentuk gratifikasi politik yang sulit terdeteksi jika prosesnya tertutup,” katanya.

Lebih jauh, Herman menilai Pilkada melalui DPRD berpotensi memutus hubungan emosional antara kepala daerah dan masyarakat.

“Kepala daerah tidak lagi merasa bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada ‘tuan’ mereka di parlemen,” ujarnya.

Akibatnya, masyarakat bisa merasa tidak memiliki andil dalam menentukan pemimpinnya. Kondisi ini dikhawatirkan memicu rendahnya partisipasi publik, bahkan ketidakpatuhan sipil terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi soal legitimasi dan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal,” pungkas Herman.

(Ariya)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *