Ketapang, ZONA Kalbar.id β Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kalimantan Barat, memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Kedua anggota tersebut berinisial Bripka F dan Briptu IA.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan secara in absentia pada Senin pagi, 16 Juni 2025, di Lapangan Mapolres Ketapang, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Delta Pawan. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, dan diikuti oleh seluruh jajaran personel.
βMelalui upacara PTDH ini, dua personel Polres Ketapang secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,β ujar AKBP Setiadi dalam keterangannya.
Menurut Kapolres, keduanya terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Selain itu, mereka juga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri, yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan pemecatan.
βLangkah tegas ini adalah bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga kedisiplinan dan integritas personel, khususnya di lingkungan Polres Ketapang,β tegas Setiadi.
Ia mengakui bahwa keputusan memberhentikan anggota bukanlah hal mudah, namun langkah tersebut diperlukan demi menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi.
βTidak ada pimpinan yang ingin anggotanya gagal. Sebaliknya, setiap pimpinan pasti bangga jika anggotanya sukses dan dapat dibanggakan,β tambahnya.
Kapolres berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
βSaya berharap, cukuplah dua personel kita yang diberhentikan hari ini. Ke depan, mari kita bekerja lebih giat, ikhlas, dan bertanggung jawab demi kebaikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,β pungkasnya. (Tim Red)
Baca Juga: SPBU PT Keluarga Besar Tarigas Resmi Dibuka, Warga Pahauman Sambut Antusias









1 Komentar