Breaking News

Pontianak

Dituding Langgar BPJS & K3, Ini Klarifikasi Pihak Proyek Jembatan Riam Pangar

badge-check

Dituding Langgar BPJS & K3, Ini Klarifikasi Pihak Proyek Jembatan Riam Pangar Perbesar

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Pihak terkait proyek pembangunan Jembatan Riam Pangar menyampaikan bantahan atas pemberitaan media CompasNews yang menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja dan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut. Tatlihin,s.st, Pelaksana lapangan menilai informasi yang disajikan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam pernyataan resmi Minggu (6/4), pihak proyek menegaskan bahwa tuduhan mengenai pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak berdasar pada data menyeluruh. Tatlihin menyebut seluruh tenaga kerja yang terlibat telah melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan, termasuk memperoleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pihak proyek membantah anggapan bahwa standar tersebut hanya sebatas formalitas. Menurut Tatlihin penggunaan alat pelindung diri (APD) dan pengawasan rutin tetap dilaksanakan sebagai bagian dari prosedur kerja di lapangan.

Pihak proyek juga menyoroti metode peliputan yang digunakan dalam pemberitaan tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah “dugaan” tidak diimbangi dengan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik.

“Penggunaan diksi seperti ‘kebal hukum’ dan ‘hak pekerja dikebiri’ bersifat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar fakta yang kuat,” ujar Tatlihin.

Lebih lanjut, pihak proyek menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik serta siap memberikan data dan klarifikasi kepada pihak berwenang maupun media yang melakukan verifikasi secara profesional.

Sebagai tindak lanjut, Tatlihin meminta media yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Jika tidak ada perbaikan, pihak proyek menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme hukum maupun Dewan Pers.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan disinformasi.

(Red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPRKP Pontianak Tiga Hari Salurkan Air Bersih, Volume Tembus 20 Ribu Liter

19 Sep 2026 - 11:38 WIB

DPRKP Pontianak Tiga Hari Salurkan Air Bersih, Volume Tembus 20 Ribu Liter

Persatuan Melayu Kalbar Siap Dilantik, Persiapan Dimatangkan

18 Sep 2026 - 17:34 WIB

Persatuan Melayu Kalbar Siap Dilantik, Persiapan Dimatangkan

Air PDAM Asin, Ponton Air Tawar Didatangkan ke Nipah Kuning

16 Sep 2026 - 18:53 WIB

Air PDAM Asin, Ponton Air Tawar Didatangkan ke Nipah Kuning

Sabu Hampir 2 Kilogram dan Uang Rp693 Juta Disita, Ini Pengungkapan Polda Kalbar

16 Sep 2026 - 13:37 WIB

Sabu Hampir 2 Kilogram dan Uang Rp693 Juta Disita, Ini Pengungkapan Polda Kalbar

Tim Ad Hoc IKAI Kalbar Dibentuk, Ini Harapan Muhammad Zulfikar

15 Sep 2026 - 12:01 WIB

Tim Ad Hoc IKAI Kalbar Dibentuk, Ini Harapan Muhammad Zulfikar
Trending di Pontianak