Breaking News

Sanggau

Disperindagkop Sanggau Segel 7 Kios Di Kawasan Pujasera, Ini Alasannya!

badge-check

oplus_1026 Perbesar

oplus_1026

Sanggau, zonakalbar.id Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop) Kabupaten Sanggau melakukan peyegelan terhadap 7 kios di kawasan  Pujasera, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (9/12) siang.

Penyegelan dilakukan sebagai respons atas laporan dari pengelola kios terkait gangguan keamanan dan ketertiban yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut.

Penyegelan ini menjadi langkah tegas Disperindagkop Kabupaten Sanggau untuk memastikan bahwa fasilitas pasar digunakan sesuai peruntukannya dan tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat.

Kabid Pasar Disperindagkop Kabupaten Sanggau,
Andi Gustami meyampaikan penyegelan dilakukan atas dasar laporan pengelola kios yang mengeluhkan keributan akibat konsumsi minuman beralkohol dan aktivitas bermusik hingga larut malam.

Selain itu Andi Gustami meyebut ada beberapa kios diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada Disperindagkop.

“Kami sebelumnya sudah memberikan imbauan secara lisan dan tertulis kepada para pemilik kios agar mematuhi peraturan, termasuk tidak membuat keributan dan membatasi waktu bermusik hingga pukul 23.59 WIB. Namun, karena tidak diindahkan, kami mengambil langkah penyegelan,” jelas Andi Gustami.

Proses penyegelan berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan. Setelah penyegelan, pihak Disperindagkop meminta para pemilik kios untuk segera datang ke kantor Disperindagkop guna menyelesaikan kewajiban mereka dan mendapatkan arahan lebih lanjut.

Kegiatan penyegelan dihadiri oleh Kadis Disperindagkop Kabupaten Sanggau, Kabid Pasar Andi Gustami, Pengawas Perdagangan Imam Fadli, serta staf Disperindagkop lainnya. Selain itu, hadir pula Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto beserta anggota, Kapolsek Kapuas Iptu Marianus bersama personel Polsek Kapuas, perwakilan Kodim 1204 Sanggau, Satpol PP Kabupaten Sanggau, serta perangkat RT, Kelurahan, Kecamatan, dan pengelola kios.

Ditempat terpieah Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Pujasera.

“Kami terus melakukan monitoring terhadap situasi ini agar tidak berkembang menjadi permasalahan baru. Kami juga mengimbau para pemilik dan pengelola kios untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berkomitmen menjaga kondusivitas. Kerjasama antara semua pihak sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas juga memberikan edukasi kepada warga dan pemilik kios mengenai pentingnya saling menghormati dan menjaga ketertiban di lingkungan pasar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Musim Kemarau, Tayan Hilir Siapkan Pasukan Hadapi Karhutla

13 Agu 2026 - 18:00 WIB

Musim Kemarau, Tayan Hilir Siapkan Pasukan Hadapi Karhutla

Kemarau Panjang Ancam Sumber Air, DAD Tayan Hulu Serukan Jaga Sungai

13 Agu 2026 - 11:36 WIB

Kemarau Panjang Ancam Sumber Air, DAD Tayan Hulu Serukan Jaga Sungai

Kabut Asap Menghantui Sanggau, Sekolah PAUD-SMP Beralih Belajar Dari Rumah

12 Agu 2026 - 12:26 WIB

Kabut Asap Menghantui Sanggau, Sekolah PAUD-SMP Beralih Belajar Dari Rumah

Peredaran Narkoba di Entikong Kembali Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Pria

6 Agu 2026 - 09:24 WIB

Peredaran Narkoba di Entikong Kembali Terbongkar, Polisi Amankan Seorang Pria

Kapolsek Kembayan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semayang

4 Agu 2026 - 18:17 WIB

Kapolsek Kembayan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semayang
Trending di Sanggau

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.