Pontianak,ZONA Kalbar.id — Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar masih berkutat pada pola lama tanpa penyelesaian hukum yang tegas.
“Setiap tahun polanya sama. Api muncul, garis polisi dipasang, para pejabat berteriak lantang. Tapi jeruji besi tidak pernah terisi,” kata Herman, Sabtu (24/1).
Ia menyebut kondisi tersebut membuat publik tidak lagi berbicara soal penegakan hukum, melainkan mempertanyakan apa yang ia sebut sebagai ‘teater hukum’.
Menurut Herman, secara teknis hukum pemasangan garis polisi merupakan pintu awal penyidikan. Namun jika tindakan itu berulang setiap tahun tanpa kelanjutan proses hukum, hal tersebut mencerminkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan.
Ia menyoroti praktik pemasangan garis polisi yang tidak disertai kejelasan tindak lanjut, seperti penghentian penyelidikan secara diam-diam atau tanpa alasan hukum yang transparan. Praktik semacam itu, kata dia, bertentangan dengan asas contradictory delimitation, karena lahan “disandera” negara sementara pelaku tidak pernah dihadapkan ke pengadilan.
Herman menilai dalih klasik seperti sulitnya mencari saksi atau api berasal dari lahan lain sudah tidak relevan. “Di era satelit dan pemetaan udara, ini bukan soal kemampuan teknis, melainkan soal kemauan,” ujarnya.
(Red)








