Pontianak, ZONA Kalbar.id — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat merayakan Natal dan Tahun Baru 2025 secara khidmat dan sederhana, tanpa pesta kembang api. Imbauan itu disampaikan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra serta daerah lain di Indonesia.
Edi menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu, 24 Desember 2025. Ia menegaskan, pemerintah kota melarang kegiatan perayaan yang menggunakan kembang api, baik di ruang terbuka maupun di hotel dan tempat hiburan.
“Untuk malam Natal dan pergantian Tahun Baru, kami melarang kegiatan dengan pesta kembang api. Kami lebih menyarankan masyarakat merayakannya di rumah ibadah atau di rumah masing-masing dengan doa bersama,” kata Edi.
Menurut Edi, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan seremonial, melainkan sikap moral pemerintah daerah dalam menyikapi situasi kebencanaan nasional. Di tengah duka yang dialami ribuan warga akibat banjir bandang, ia menilai perayaan yang bersifat hura-hura tidak selaras dengan nilai empati dan solidaritas sosial.
“Kita masih sedang berduka atas bencana yang terjadi di Sumatra dan daerah-daerah lain. Karena itu, perayaan sebaiknya dimaknai dengan kesederhanaan dan kepedulian terhadap sesama,” ujarnya.
Selain alasan kemanusiaan, pelarangan kembang api juga dipandang relevan dari sisi ketertiban dan keselamatan publik. Edi menyebut penggunaan kembang api berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebakaran, serta kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga yang sedang sakit.
Pemerintah Kota Pontianak, kata Edi, tidak melarang umat beragama untuk merayakan hari besar keagamaannya. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga suasana perayaan tetap bermakna, aman, dan tidak berlebihan.
“Esensi Natal dan Tahun Baru bukan pada kemeriahan, tetapi pada refleksi, doa, dan harapan agar tahun mendatang membawa kebaikan bagi semua,” katanya.
Pemkot Pontianak berharap imbauan tersebut dipatuhi seluruh lapisan masyarakat sebagai wujud kepedulian kolektif serta komitmen menjaga ketertiban dan nilai kemanusiaan di tengah situasi duka nasional.
(*)








