Dinkes Sanggau: Proses Uji Sampel Jadi Tantangan Terbitkan SLHS Program MBG

Gambar Gravatar
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan surat edaran terbaru terkait percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat bernomor 400.7.11.4/635/DINKES-P2P itu menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menetapkan tenggat akhir Oktober 2025.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Stepanus Jonedi, mengatakan penerbitan surat edaran provinsi dilakukan lantaran hingga batas waktu yang ditentukan belum ada satu pun SPPG yang menyelesaikan proses SLHS.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran dari Kemenkes itu akhir Oktober SLHS harus sudah tuntas. Tapi karena belum ada SPPG yang menuntaskannya, maka diperpanjang satu bulan ke depan,” ujar Stepanus, Senin (3/11).

Dalam surat edaran tersebut, Dinkes Kalbar menegaskan setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, SLHS harus dirampungkan maksimal satu bulan sejak tanggal edaran. Sementara SPPG baru diwajibkan mengurus SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan.

SLHS diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk. Pengajuan permohonan dilakukan secara manual dengan melampirkan antara lain surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah atau tata letak dapur, serta bukti penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji.

Setelah berkas diterima, dinas kesehatan atau puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Jika memenuhi syarat, SPPG diwajibkan melampirkan hasil uji laboratorium pangan. SLHS diterbitkan paling lama 14 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Stepanus menjelaskan proses pengujian sampel menjadi salah satu kendala waktu. “Pengambilan sampel ini yang agak lama karena harus menunggu antrean di laboratorium. Sampel juga harus tiba di lab maksimal delapan jam sejak diambil. Kalau lewat, sampel rusak,” tuturnya. Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya menyiapkan mekanisme pengiriman estafet.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Sanggau telah melakukan tahapan penjamahan makanan terhadap 13 dapur SPPG di wilayahnya. (Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Iklan ZONA Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *