Singkawang, ZONA Kalbar.id – Kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang memasuki fase krusial. Tiga pejabat Pemkot Singkawang mantan Penjabat Wali Kota Sumastro serta dua kepala dinas, Widiatoto dan Parlinggoman duduk di kursi terdakwa. Jaksa menilai mereka telah menyimpang dalam pemberian keringanan retribusi pemanfaatan HPL dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Ketiganya didakwa melanggar UU Tipikor.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak telah menolak eksepsi para terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa sah dan persidangan berlanjut ke pokok perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025. Jaksa juga meminta agar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dihadirkan sebagai saksi.
Di luar persidangan, kasus ini memantik perdebatan di publik dan kalangan hukum. Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Sabtu (1/11) menilai perkara tersebut seharusnya berada di ranah hukum administrasi, bukan Tipikor. Ia menekankan bahwa penerbitan HPL adalah diskresi pemerintah daerah yang dilindungi UU Administrasi Pemerintahan.
Menurut Herman, belum terlihat unsur kerugian negara yang nyata dan unsur mens rea para pejabat. βCacat prosedur administrasi tidak otomatis menjadi pidana korupsi,β katanya. Ia mengingatkan agar hakim membedakan pelanggaran administrasi dan tindak pidana, serta mengkritik potensi judicial overreach jika prosedur yang ditempuh pejabat dinilai sebagai kejahatan tanpa pembuktian niat koruptif.
Herman juga menyebut Wali Kota sebagai primus inter pares dan figur kunci dalam pengambilan keputusan HPL. Karena itu, keterangannya akan menentukan apakah para terdakwa bertindak atas perintah atau inisiatif pribadi.
Di sisi lain, Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) aktif mengawal proses hukum. Mereka mendorong jaksa dan kuasa hukum terdakwa bekerja profesional serta membuka peluang pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat. AGMPS bahkan mendukung kemungkinan naiknya status saksi menjadi tersangka bila ditemukan bukti baru, termasuk kemungkinan terhadap wali kota bergantung pada temuan persidangan.
Meski mengawal tegas penanganan kasus, AGMPS juga mengingatkan agar perkara tidak diintervensi dan proses hukum berlangsung transparan. βJangan sampai kasus ini hanya berhenti pada satu orang,β kata Ketua AGMPS, Dino Santana.
Saat ini, publik menanti proses pembuktian di pengadilan. Akankah kasus ini terbukti sebagai korupsi atau justru dikembalikan ke ranah administrasi? Putusan hakim akan menjadi preseden penting bagi penanganan kebijakan daerah yang berbasis diskresi. (Hamdani)








