Breaking News

Singkawang

Wali Kota Singkawang Diminta Bersaksi, Rantai Kebijakan HPL Disorot

badge-check

Wali Kota Singkawang Diminta Bersaksi, Rantai Kebijakan HPL Disorot Perbesar

Singkawang, ZONA Kalbar.id – Kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang memasuki fase krusial. Tiga pejabat Pemkot Singkawang mantan Penjabat Wali Kota Sumastro serta dua kepala dinas, Widiatoto dan Parlinggoman duduk di kursi terdakwa. Jaksa menilai mereka telah menyimpang dalam pemberian keringanan retribusi pemanfaatan HPL dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Ketiganya didakwa melanggar UU Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak telah menolak eksepsi para terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa sah dan persidangan berlanjut ke pokok perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025. Jaksa juga meminta agar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dihadirkan sebagai saksi.

Di luar persidangan, kasus ini memantik perdebatan di publik dan kalangan hukum. Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Sabtu (1/11) menilai perkara tersebut seharusnya berada di ranah hukum administrasi, bukan Tipikor. Ia menekankan bahwa penerbitan HPL adalah diskresi pemerintah daerah yang dilindungi UU Administrasi Pemerintahan.

Menurut Herman, belum terlihat unsur kerugian negara yang nyata dan unsur mens rea para pejabat. “Cacat prosedur administrasi tidak otomatis menjadi pidana korupsi,” katanya. Ia mengingatkan agar hakim membedakan pelanggaran administrasi dan tindak pidana, serta mengkritik potensi judicial overreach jika prosedur yang ditempuh pejabat dinilai sebagai kejahatan tanpa pembuktian niat koruptif.

Herman juga menyebut Wali Kota sebagai primus inter pares dan figur kunci dalam pengambilan keputusan HPL. Karena itu, keterangannya akan menentukan apakah para terdakwa bertindak atas perintah atau inisiatif pribadi.

Di sisi lain, Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) aktif mengawal proses hukum. Mereka mendorong jaksa dan kuasa hukum terdakwa bekerja profesional serta membuka peluang pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat. AGMPS bahkan mendukung kemungkinan naiknya status saksi menjadi tersangka bila ditemukan bukti baru, termasuk kemungkinan terhadap wali kota bergantung pada temuan persidangan.

Meski mengawal tegas penanganan kasus, AGMPS juga mengingatkan agar perkara tidak diintervensi dan proses hukum berlangsung transparan. “Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada satu orang,” kata Ketua AGMPS, Dino Santana.

Saat ini, publik menanti proses pembuktian di pengadilan. Akankah kasus ini terbukti sebagai korupsi atau justru dikembalikan ke ranah administrasi? Putusan hakim akan menjadi preseden penting bagi penanganan kebijakan daerah yang berbasis diskresi. (Hamdani)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Antrean Solar Subsidi Kalbar Disorot! Organda Minta Aturan SPBU Diseragamkan

22 Jul 2026 - 23:37 WIB

Antrean Solar Subsidi Kalbar Disorot! Organda Minta Aturan SPBU Diseragamkan

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara di Singkawang

1 Jul 2026 - 14:24 WIB

Doa Lintas Agama Warnai Hari Bhayangkara di Singkawang

4 Kg Emas Diduga Ditemukan di Bandara Singkawang, Penumpangnya Kabur

26 Jun 2026 - 17:49 WIB

4 Kg Emas Diduga Ditemukan di Bandara Singkawang, Penumpangnya Kabur

Singkawang Berpesta Budaya, Grebeg Suro 2026 Tampilkan Atraksi Spektakuler

21 Jun 2026 - 15:49 WIB

Singkawang Berpesta Budaya, Grebeg Suro 2026 Tampilkan Atraksi Spektakuler

Keluhan Warga Meningkat, DPRD Desak Evaluasi Pengelolaan Sampah di Singkawang

20 Jun 2026 - 14:42 WIB

Keluhan Warga Meningkat, DPRD Desak Evaluasi Pengelolaan Sampah di Singkawang
Trending di Singkawang

📱 Install ZONA Kalbar

Pasang aplikasi agar berita lebih cepat diakses.