Pontianak, ZONA Kalbar.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, yakni Sumastro, Widiatoto, dan Parlinggoman.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 27 Oktober 2025.
“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata Jaksa Agus Sudarmanto saat membacakan tanggapan JPU di ruang sidang Tipikor Pontianak.
Dalam amar lengkapnya, jaksa menilai seluruh dalil pembelaan yang tertuang dalam nota keberatan tidak berdasar hukum dan tidak memiliki alasan yuridis yang kuat. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
Agus juga menyampaikan bahwa dalam proses pembuktian perkara, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, akan dihadirkan sebagai saksi. Ia disebut memiliki keterangan yang relevan untuk mengurai alur kebijakan terkait pengelolaan lahan di kawasan Pasir Panjang yang menjadi objek perkara.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa. (Hamdani)








