Sanggau, ZONA Kalbar.id – Aparat kepolisian mengamankan dua warga Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sejata, Desa Inggis, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan langsung oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau.
“Untuk penangkapan terkait PETI dilakukan oleh Satreskrim Polres Sanggau. Setahu saya lokasi kejadiannya di Manjaya,” kata Sutono melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 24 Agustus 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sanggau belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas para terduga pelaku maupun barang bukti yang diamankan.
Sejumlah warga sekitar menyebut ada dua orang warga Manjaya yang ditangkap. “Alat tambangnya sudah dipasang garis polisi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat juga mengungkapkan, para penambang selama ini menambang di darat dengan hasil yang pas-pasan. “Biasanya cuma dapat satu sampai dua gram emas. Kadang-kadang sehari menambang malah tidak dapat sama sekali,” ujar seorang warga.
Menurut keterangan lain, ada dugaan lahan yang ditambang masuk dalam konsesi perusahaan PT Satria Peratama Mandiri (SPM) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Jika benar demikian, penangkapan terhadap penambang rakyat seharusnya berdasarkan laporan resmi dari perusahaan.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa persoalan PETI di Kalimantan Barat tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan pidana.
“Secara hukum, PETI memang melanggar aturan. Tapi di sisi lain, ini menyangkut mata pencaharian masyarakat yang tidak punya pilihan lain. Pemerintah daerah bersama aparat seharusnya mencari jalan tengah, misalnya melalui skema izin pertambangan rakyat yang lebih mudah diakses,” kata Herman saat dihubungi, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia mengingatkan bahwa penindakan hukum tanpa solusi alternatif justru berpotensi menimbulkan masalah sosial baru. “Kalau masyarakat dilarang menambang sementara tidak ada solusi ekonomi yang ditawarkan, mereka pasti kembali ke lubang tambang. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang menyeimbangkan kepastian hukum dan kebutuhan hidup masyarakat kecil,” ujarnya.
Herman mendorong agar pemerintah daerah bersama aparat membuka ruang dialog dengan perwakilan penambang lokal. “Jalan tengahnya adalah legalisasi tambang rakyat dengan pengawasan ketat, supaya masyarakat tetap bisa hidup dan lingkungan tetap terjaga,” katanya. (Butun)
Baca Juga: Rakit Penambang Emas Ilegal di Mentebah Dibakar Aparat Gabungan
3 Komentar