Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Semboja, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak, baik korban maupun keluarga pengemudi, telah sepakat menempuh jalur damai setelah proses komunikasi intensif dilakukan.
Penyelesaian dilakukan di kediaman korban, Liwinda (37), yang hingga kini masih dalam masa pemulihan akibat cedera di bagian pinggang. Pertemuan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di Jalan Semboja, Gang Semboja 1, dan dihadiri oleh keluarga korban, perwakilan keluarga pengemudi yang dikenal sebagai keluarga Pak Aphin, serta sejumlah saksi dari kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Pak Aphin menyerahkan santunan biaya pengobatan secara langsung kepada Liwinda sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik. Bantuan itu diterima korban di hadapan saksi, dan menjadi bagian dari kesepakatan damai yang dituangkan secara lisan dan disepakati bersama serta didokumentasikan.
“Saya sudah menerima santunan yang diserahkan keluarga Pak Aphin. Dengan ini, saya anggap persoalan ini selesai secara kekeluargaan,” ujar Liwinda dalam pernyataan singkat usai menjalani pengobatan, Minggu (6/7).
Sebagaimana diketahui, kecelakaan terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, motor Yamaha Fazzio yang dikendarai Liwinda bersama anaknya ditabrak dari belakang oleh Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan Justin, warga Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir. Akibat benturan keras, Liwinda mengalami cedera pada pinggang dan sempat menjalani perawatan di RS Sentra Medika dan RSUD M. Th. Djaman.
Sebelumnya, korban sempat menyampaikan keluhan karena bantuan pengobatan yang diberikan belum sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, setelah proses mediasi yang difasilitasi keluarga dan pihak terkait, kedua belah pihak menemukan titik temu.
“Saya berharap tidak ada lagi kesalahpahaman. Apa yang terjadi menjadi pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati di jalan,” imbuh Liwinda.
Dengan penyelesaian ini, korban menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum. Kedua pihak bersepakat untuk menjaga hubungan baik dan saling menghormati keputusan yang telah diambil. (Butun)
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Jalan Semboja Kecewa, Pelaku Ingkar Janji Tanggung Pengobatan









2 Komentar