Sanggau, ZONA Kalbar.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau menerbitkan surat edaran yang menyerukan peningkatan kewaspadaan terhadap rabies, menyusul naiknya laporan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di sejumlah wilayah. Edaran yang ditandatangani Bupati Sanggau Yohanes Ontot pada 16 Mei 2025 itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat umum.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/7/DINKES-C Tahun 2025, Pemkab meminta seluruh pemangku kepentingan memperketat pemantauan, mempercepat pelaporan, serta menyosialisasikan langkah-langkah penanganan medis kepada warga.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa karena kelalaian atau keterlambatan penanganan. Rabies adalah penyakit yang bisa dicegah jika ditangani cepat. Semua pihak harus bertindak proaktif,” ujar Yohanes Ontot dalam keterangannya.
Edaran tersebut menginstruksikan puskesmas dan rumah sakit di wilayah Sanggau untuk menyediakan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR), serta memastikan penanganan sesuai prosedur. Selain itu, tenaga medis diminta memberikan edukasi dan konseling kepada korban gigitan maupun keluarganya.
Bagi warga yang terkena gigitan hewan penular rabies. Pemkab mengimbau agar segera mencuci luka gigitan dengan sabun di bawah air mengalir selama minimal 15 menit, sebelum menuju fasilitas kesehatan terdekat. Pemerintah juga menekankan pentingnya vaksinasi berkala terhadap hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera—yang tergolong dalam kategori hewan penular rabies.
“Kami minta warga segera melapor jika melihat gejala rabies pada hewan seperti agresif, air liur berlebih, atau takut cahaya,” tambah Ontot.
Koordinasi lintas sektor turut ditekankan. Dinas Kesehatan diinstruksikan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan dalam pelaksanaan surveilans hewan penular rabies. Camat dan kepala desa diminta menyebarluaskan informasi melalui media lokal dan kegiatan kemasyarakatan, sedangkan Dinas Pendidikan didorong untuk mengintegrasikan materi pencegahan rabies di lingkungan sekolah.
Rabies adalah penyakit zoonosis yang ditularkan melalui air liur hewan terinfeksi, terutama melalui gigitan. Penyakit ini tergolong fatal apabila tidak segera ditangani secara medis.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk memutus rantai penularan rabies sejak dini dan membangun kesiapsiagaan kolektif di tengah masyarakat. (Butun)
Baca Juga: Eks Karyawan dan Tokoh Adat Desak Keadilan di Depan Pabrik PT SBW
5 Komentar