PONTIANAK, ZONA Kalbar.id – Sebuah penggerebekan kasus narkoba di Pontianak berujung pada temuan mengejutkan: 47 batang emas ilegal diamankan bersama empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan logam mulia tanpa dokumen resmi.
Operasi yang awalnya dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Pontianak untuk membongkar peredaran sabu, berkembang menjadi penyelidikan lebih luas setelah ditemukan indikasi tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal. Penelusuran ini kemudian ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak.
“Dari pengembangan kasus narkotika, ditemukan emas batangan sebanyak 47 batang yang tidak memiliki dokumen legal. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda,” ujar AKP Wawan Darmawan, S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (5/5/2025).
Menurut Wawan, tersangka DN berperan sebagai administrator, SR sebagai operator transaksi, sementara SL dan A bertugas menjemput emas dari lokasi tertentu. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ganda: narkotika dan mineral ilegal.
“Proses hukum terus kami lanjutkan. Kami tidak hanya menindak jaringan narkoba, tapi juga bentuk kejahatan yang merugikan negara seperti perdagangan emas tanpa izin,” tegas Wawan.
Emas batangan yang disita kini diamankan di Mapolresta Pontianak sebagai barang bukti. Keempat tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur larangan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Polresta Pontianak menyatakan akan terus memburu pelaku kejahatan terorganisir, tak hanya dalam peredaran narkotika, tapi juga penyelundupan sumber daya alam yang menimbulkan kerugian negara. (ril)
Baca Juga: Polisi Gencar Sosialisasi, Tapi PETI di Sekayam Masih Bayang-bayang?









1 Komentar