Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah seorang ibu melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kasus ini diduga terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Laporan dibuat setelah pelapor, berinisial YS, menemukan anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana.
Penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial R alias A (19), warga salah satu desa yang ada di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Polisi telah mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, termasuk sweater hitam, celana jeans pendek biru, dan pakaian dalam milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat (7/3) mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti tambahan.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Proses penyidikan masih berjalan guna memastikan seluruh bukti mendukung pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Fariz.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan serius agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” tambah AKP Fariz.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Kepolisian meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak.
Saat ini, penyelidikan terus berlanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna meminimalkan dampak traumatis dari kejadian ini. (Butun)
Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Dua Kasus