Popular Posts

Kasus Oli Palsu Gegerkan Kalbar, Tersangka Resmi Masuk Rutan

IMG 20260708 WA0040

Mempawah, ZONA Kalbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melimpahkan seorang tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu, 8 Juli 2026.

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan peredaran oli palsu.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025, serta dokumen administrasi penyidikan lainnya yang menjadi dasar penyelesaian perkara hingga memasuki tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap II merupakan bentuk komitmen Polda Kalbar dalam menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan hak-hak konsumen,” ujar Burhanuddin.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menambahkan seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung aman dan tertib. Menurut dia, setelah tahap II selesai, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mempawah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk, terutama pelumas kendaraan, serta menghindari produk yang tidak memiliki jaminan keaslian atau diduga diperdagangkan secara melanggar ketentuan.

Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, EM dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *