1
1
1
2
3
4
5
6
7
8
Pontianak, ZONA Kalbar.id — Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Perkumpulan Pemimpin Media Independen Kalimantan Barat (P2MI Kalbar), Thomas Mamahani, meminta aparat penegak hukum di Kalimantan Barat menindaklanjuti dugaan persoalan dalam proyek Pengamanan Pantai Pecal di Desa Sungai Kinjil, Kabupaten Ketapang. Proyek yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWS Kalimantan I) itu sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media karena diduga bermasalah.
Dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026), Thomas mengatakan informasi yang beredar melalui berbagai pemberitaan media perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum agar diperoleh kepastian mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
“Jika memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, aparat penegak hukum perlu melakukan peninjauan dan penyelidikan sesuai kewenangannya. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan,” kata Thomas.
Menurut dia, proyek Pengamanan Pantai Pecal yang disebut menelan anggaran belasan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Thomas juga menekankan bahwa pemberitaan media mengenai dugaan persoalan proyek infrastruktur seharusnya dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan sebagai hambatan bagi pemerintah.
Ia mengatakan media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus mengawasi pelaksanaan kebijakan publik agar berjalan sesuai aturan.
“Media bukan hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi jembatan antara pemerintah dan publik. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan harus dipandang sebagai masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Thomas, keberadaan pers merupakan salah satu unsur penting dalam sistem demokrasi karena menjalankan fungsi informasi, edukasi, kontrol sosial, dan penyalur aspirasi masyarakat. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan media perlu dibangun secara terbuka, profesional, serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik.
Meski demikian, Thomas juga meminta seluruh insan pers tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi dalam setiap pemberitaan.
“Media harus bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik, sementara pemerintah wajib membuka akses informasi kepada publik. Jika kedua pihak menjalankan perannya secara profesional, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Thomas, komunikasi yang baik antara pemerintah dan media akan memperkuat penyampaian informasi mengenai program pembangunan sekaligus menjadi saluran penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
“Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan program-programnya, sementara media membutuhkan keterbukaan informasi dari pemerintah. Sinergi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” ujarnya.
(ril)