Polres Melawi Siapkan Operasi Besar, Pelanggar Lalu Lintas Jadi Sasaran Utama

Polres Melawi Siapkan Operasi Besar, Pelanggar Lalu Lintas Jadi Sasaran Utama

Melawi, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Resor (Polres) Melawi menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Patuh Kapuas 2026 sebagai persiapan pelaksanaan operasi kepolisian yang akan difokuskan pada peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Melawi pada Kamis, 4 Juni 2026, dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon. Latpra Ops diikuti pejabat operasi serta personel yang akan terlibat dalam Operasi Patuh Kapuas 2026.

Dalam arahannya, Harris menegaskan seluruh personel harus menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan hukum.

“Kegiatan edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan. Namun, terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, penindakan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara yang humanis dan profesional,” kata Harris.

Menurut dia, keselamatan personel maupun masyarakat menjadi prioritas selama pelaksanaan operasi. Karena itu, seluruh anggota diminta memahami prosedur dan target operasi yang telah ditetapkan.

Dalam Latpra Ops tersebut, masing-masing pejabat operasi memaparkan kesiapan serta strategi pelaksanaan tugas guna memastikan Operasi Patuh Kapuas 2026 berjalan efektif.

Operasi tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas yang Berkeselamatan Menjelang Hari Bhayangkara 2026”.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan melebihi kapasitas, melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkotika, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) maupun sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Kapolres menegaskan penindakan melalui mekanisme tilang akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Ia juga meminta personel memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

“Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Melawi,” ujarnya.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *