Bareskrim Musnahkan 20 Ton Bawang Ilegal dari Malaysia

Bareskrim Musnahkan 20 Ton Bawang Ilegal dari Malaysia

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis, 21 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus perdagangan ilegal komoditas hortikultura yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai Kalbar, Balai Karantina, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Polda Kalbar, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Derry Agung Wijaya mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan menerima informasi mengenai peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan komoditas tersebut tersimpan di dua gudang.

Menurut penyidik, bawang impor itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung sekitar satu tahun dengan jumlah pemesanan mencapai delapan ton per minggu,” kata Derry dalam keterangannya.

Penyidik memperkirakan nilai perputaran usaha dari aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam pemusnahan itu, aparat memusnahkan bawang putih seberat 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Derry menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang dinilai merusak tata niaga serta merugikan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan Polri akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan yang kerap digunakan sebagai akses masuk barang ilegal.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas hortikultura tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan apabila kembali beredar di masyarakat.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait bidang hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *