Pontianak, ZONA Kalbar.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Gakkum Lundu memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan pangan ilegal dalam kegiatan press release yang digelar di TPA Batu Layang Kalimantan Barat. Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan berupa bawang merah, bawang putih, kentang, dan sejumlah komoditas pangan lainnya yang diduga masuk tanpa dokumen resmi serta melanggar ketentuan karantina dan perdagangan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, karantina, serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan dan peredaran pangan ilegal yang dinilai dapat merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk melindungi petani dan pelaku usaha lokal dari persaingan tidak sehat akibat masuknya komoditas ilegal dari luar negeri.
Petugas menyebutkan pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang ilegal, khususnya komoditas pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan impor.
(ril)
