Pontianak, ZONA Kalbar.id — Polda Kalimantan Barat mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menetapkan 13 tersangka dan menyita emas murni seberat 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kalbar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Selain emas, polisi menyita uang tunai Rp315,515 juta, empat unit mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan salah satu kasus yang ditangani menjadi sorotan karena melibatkan seorang oknum anggota dewan. Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Dalam perkara itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MA, 30 tahun. Dari tangan MA, penyidik menyita emas murni seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3 kilogram.
“Kasus ini sempat viral. Tersangka merupakan oknum anggota dewan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers.
Menurut dia, MA diduga mengoperasikan aktivitas pertambangan secara tersembunyi tetapi dilakukan secara intensif. Emas yang diperoleh dari aktivitas tersebut kemudian diolah dan diperjualbelikan.
Nilai barang bukti emas dalam perkara Sekadau itu menjadi bagian terbesar dari total emas yang disita Polda Kalbar dan jajaran selama periode pengungkapan.
Burhanuddin mengatakan pengungkapan kasus PETI akan terus dilakukan. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Bambang Suharyono mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal,” kata Bambang.
Sebanyak 13 tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan sejumlah Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ril)





