Sanggau, ZONA Kalbar.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, kembali ditertibkan polisi. Penertiban dilakukan setelah warga mengeluhkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di kawasan tersebut.
Personel Polsek Meliau yang dipimpin Kapolsek Meliau Iptu Supar mendatangi sejumlah titik pada Selasa, 18 Agustus 2026. Petugas menyisir lokasi sejak sekitar pukul 08.00 WIB untuk memastikan aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi.
Di titik pertama, polisi menemukan sejumlah peralatan PETI di jalan utama Dusun Batu Laut. Peralatan itu disebut sudah dibongkar, tetapi belum diangkut pemiliknya.
Penyisiran dilanjutkan ke titik kedua di tepian Sungai Boyan. Polisi menemukan satu set peralatan PETI. Namun, tidak ada pekerja maupun aktivitas penambangan saat petugas tiba di lokasi.
Medan yang lebih sulit ditemukan di titik ketiga. Petugas harus berjalan kaki sekitar satu jam karena lokasi tidak dapat dijangkau kendaraan. Di sana, polisi menemukan tiga set peralatan PETI yang juga tidak sedang digunakan.
Di lokasi tersebut polisi menemukan sebuah pondok yang dihuni enam orang. Mereka berasal dari Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan pemeriksaan awal, keenam orang itu baru tiba dan belum melakukan kegiatan penambangan emas.
Kapolsek Meliau meminta mereka tidak memulai aktivitas PETI. Polisi juga meminta peralatan yang telah dibawa ke lokasi dibongkar dan dibawa kembali pulang.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan,” kata Iptu Supar.
Menurut dia, pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu pemanfaatan sungai oleh masyarakat.
Polsek Meliau, kata Supar, akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mengawasi kawasan tersebut. Polisi juga meminta warga segera melaporkan jika kembali menemukan aktivitas PETI.
“Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat justru rusak akibat aktivitas yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Penertiban itu sekaligus menjadi langkah kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi berharap persoalan PETI tidak berkembang menjadi konflik antarwarga atau dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Polsek Meliau menyatakan akan terus memantau kawasan Sungai Boyan. Jika aktivitas PETI kembali ditemukan, kepolisian menyatakan akan mengambil langkah pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan PETI di kawasan tersebut kini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga keberlanjutan fungsi Sungai Boyan yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(Butun)





