Breaking News

Mempawah

Vonis 2 Tahun Penjara untuk APS Picu Kontroversi di Mempawah

badge-check

Vonis 2 Tahun Penjara untuk APS Picu Kontroversi di Mempawah Perbesar

Mempawah, ZONA Kalbar.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam perkara pidana Nomor 263/Pid.B/2025/PN Mempawah menuai kritik dari pemerhati sosial, politik, ekonomi, dan hukum, Mulyadi Jaya. Ia menilai vonis dua tahun penjara kepada terdakwa berinisial APS mengabaikan rasa keadilan.

Mulyadi menyatakan putusan tersebut justru mempermainkan harapan keluarga terdakwa. “Sidang sempat ditunda hingga tiga kali, permohonan keringanan hukuman pernah diajukan, tapi semua diabaikan. Ini jelas tidak mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya, Selasa (17/9).

Ia juga mengkritik majelis hakim yang dinilainya gagal menghayati nilai-nilai Pancasila. “Hakim seharusnya sadar bahwa sila kedua dan kelima menuntut perwujudan keadilan yang manusiawi, bukan keputusan yang justru menambah penderitaan,” ujar Mulyadi.

Lebih lanjut, Mulyadi menyampaikan filosofi yang menurutnya harus dipegang seorang hakim. “Hakim itu ada singkatannya, yaitu Harus Adil Karena Ingat Mati. Kalau tidak ingat mati, dia tidak akan pernah adil. Tetapi jika ingat mati, dia akan menjatuhkan putusan dengan penuh keadilan,” paparnya.

Mulyadi kemudian menyoroti ketidakproporsionalan vonis. Ia merujuk pada dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah yang menyatakan APS hanya diajak dan tidak menerima keuntungan apa pun. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, terdakwa lain yang perannya lebih dominan justru divonis lebih berat, 2,5 tahun.

“Dari situ publik bisa melihat ada ketidakadilan. Hakim seolah tidak mempertimbangkan fakta hukum yang ada,” ungkapnya.

Mulyadi menegaskan bahwa kritiknya ini tidak ditujukan kepada seluruh aparatur peradilan. “Tidak semua hakim seperti itu, tapi dalam kasus ini jelas rasa keadilan telah diabaikan,” tambahnya.

Ia berharap putusan ini menjadi bahan renungan bagi para hakim agar tidak hanya menjatuhkan hukuman di atas kertas, tetapi juga mempertanggungjawabkan setiap keputusannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. (ril)

Baca Juga: Tiga ABH dan Satu Dewasa Diamankan Bawa Bom Molotov dan Badik di Demo Kalbar

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Mempawah Gelar Bakti Sosial Serentak di 5 Koramil

20 Sep 2026 - 13:49 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Mempawah Gelar Bakti Sosial Serentak di 5 Koramil

1 Bulan, 60 Desa Disambangi TNI! Misi Cegah Karhutla di Mempawah Berakhir

18 Sep 2026 - 13:24 WIB

1 Bulan, 60 Desa Disambangi TNI! Misi Cegah Karhutla di Mempawah Berakhir

Tembus Jalan Ekstrem, Tim Mabes TNI Ingatkan Warga Soal Bahaya Karhutla

12 Sep 2026 - 19:47 WIB

Tembus Jalan Ekstrem, Tim Mabes TNI Ingatkan Warga Soal Bahaya Karhutla

Karhutla Mempawah Belum Selesai, Api Padam, Bara di Gambut Masih Bisa Hidup Lagi

8 Sep 2026 - 13:52 WIB

Karhutla Mempawah Belum Selesai, Api Padam, Bara di Gambut Masih Bisa Hidup Lagi

Pasis Sesko TNI Bawa Mesin Pemadam ke Sungai Pinyuh

5 Sep 2026 - 13:13 WIB

Pasis Sesko TNI Bawa Mesin Pemadam ke Sungai Pinyuh
Trending di Mempawah