Jakarta, ZONA Kalbar.id β Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (DPN Lidikkrimsus RI) memutuskan memecat Rabudin Muhammad dari jajaran organisasi per 30 November 2025. Keputusan itu diambil setelah internal menilai langkah dan laporan yang dibuat Rabudin melampaui batas etika investigasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Rabudin sebelumnya mengajukan laporan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Namun, hasil evaluasi menemukan laporan tersebut tidak disertai bukti memadai dan mencantumkan identitas individu secara lengkap tanpa verifikasi yang sahih.
βLangkah Rabudin bukan investigasi, tetapi narasi yang tidak berdasar. Bukti yang ia ajukan sangat lemah dan justru mengancam pimpinan serta organisasi,β ujar seorang sumber internal yang mengetahui proses ini. Jumat, (30/11).
Internal juga mengungkap adanya percakapan WhatsApp yang menunjukkan Rabudin mendorong Ketua Umum Lidikkrimsus RI untuk turun langsung mengecek tuduhan pungli ke masyarakat. Langkah itu dinilai tidak profesional dan bertentangan dengan standar kerja investigasi.
Seorang praktisi hukum di Kalimantan Barat mengingatkan bahwa tuduhan harus dibangun berlandaskan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
βAnggota tim investigasi wajib hadir dengan bukti, bukan melemparkan tanggung jawab pembuktian kepada pimpinan. Ini pelanggaran serius,β katanya.
Selain laporan tanpa dasar kuat, Rabudin juga dinilai mencampuradukkan masalah pribadi terkait pemberitaan mengenai keluarganya dengan urusan organisasi. Sikap tersebut dianggap berpotensi menyeret lembaga dalam konflik personal dan merusak kepercayaan publik.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada pengurus, Rabudin mengakui belum mampu menghadirkan bukti sah atas tuduhannya. Alih-alih memperbaiki kesalahan melalui mekanisme organisasi, klarifikasi itu justru menguatkan alasan pemecatan.
Gabungan pelanggaran yang dilakukan Rabudin mulai dari penyebaran tuduhan tanpa bukti, ketidakpatuhan pada etika investigasi, hingga memanfaatkan nama organisasi dalam kepentingan pribadi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Sekretaris Jenderal DPN Lidikkrimsus RI, Elim E.I. Makalmai, menyatakan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum. Laporan resmi terhadap Rabudin direncanakan disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri.
βKami tidak akan membiarkan fitnah dan manipulasi mencoreng organisasi. Jalur hukum adalah langkah yang pasti,β ujar Elim.
DPN Lidikkrimsus RI menegaskan komitmen menjaga profesionalisme dan memastikan setiap temuan investigatif berbasis fakta, bukti sahih, dan proses verifikasi yang ketat. (ril)








