Terbongkar! Modus Curang BBM Subsidi & PETI di Kalbar, 42 Kasus Diungkap

Terbongkar! Modus Curang BBM Subsidi & PETI di Kalbar, 42 Kasus Diungkap

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat pengungkapan 42 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) serta gas LPG bersubsidi sepanjang April hingga awal Mei 2026. Puluhan tersangka telah diamankan dalam operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan kepolisian resor di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Burhanuddin, mengatakan dari total 42 kasus, sebanyak 11 ditangani di tingkat Polda dan 31 lainnya oleh Polres jajaran.

“Rinciannya, 20 kasus terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 5,85 miliar, serta 22 kasus PETI dengan kerugian sekitar Rp 156,36 juta,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pengungkapan di tingkat Polda, polisi menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, serta emas batangan dengan berat lebih dari 1,5 kilogram.

Menurut Burhanuddin, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan berbagai modus, antara lain mengantre berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga memanfaatkan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Adapun di tingkat Polres, aparat menahan 34 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp 230 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Bambang Suharyono, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya alam dan energi.

“Kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan,” kata Bambang.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan di sektor energi dan pertambangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *