Sanggau, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menyita 80,81 gram emas dan uang tunai Rp40 juta dalam pengungkapan kasus dugaan penampungan serta perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JC, 63 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga menampung emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Sanggau menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi yang beredar di sejumlah media daring mengenai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin mengatakan tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI pada Kamis, 11 Juni 2026. Penyelidikan berlangsung hingga dini hari dengan menyisir sejumlah tenda dan gubuk di sekitar area pertambangan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai adanya pihak yang diduga menampung emas hasil tambang yang tidak memiliki legalitas,” kata Anuar dalam keterangannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengidentifikasi JC sebagai pihak yang diduga melakukan penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas.
Barang bukti yang diamankan meliputi 80,81 gram emas, tujuh tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi air raksa, seperangkat alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi perdagangan emas ilegal.
Selain itu, polisi juga memperoleh informasi dari seorang pria berinisial DD yang diduga merupakan pemilik alat tambang emas yang beroperasi di kawasan tersebut. Keterangan DD menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan penyidik kepada tersangka JC.
Menurut Anuar, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan jaringan penampungan hasil tambang yang tidak memiliki izin.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami berkomitmen menindak aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral yang tidak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, JC disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sanggau menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan dan perdagangan emas ilegal tersebut.
(Butun)

