Sales Telkomsel Authorized Partner Sosok Diduga Gelapkan 10 Ribu Lebih Voucher

Sales Telkomsel Authorized Partner Sosok Diduga Gelapkan 10 Ribu Lebih Voucher

SANGGAU, ZONA Kalbar.id— Audit internal yang dilakukan di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp208,2 juta. Kepolisian kini telah meningkatkan status perkara dari laporan pengaduan menjadi laporan polisi dan menetapkan seorang tersangka.

Kapolsek Tayan Hulu Iptu H. Pintor Hutajulu mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Pintor, Senin, 27 April 2026.

Kasus ini bermula dari audit internal perusahaan yang dilakukan pada 24 April 2026. Pemeriksaan terhadap stok barang dan laporan keuangan menemukan adanya selisih uang sejak September 2025, dengan nilai awal berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta.

Seiring pemeriksaan lanjutan, jumlah kerugian diketahui terus bertambah. Hasil audit menunjukkan sebanyak 10.533 item berupa voucher dan kartu perdana hilang dari gudang. Total nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp208.208.200.

Pelapor dalam perkara ini adalah Yuyun Nilawaty, 28 tahun, yang bertindak atas kuasa CV Juanda selaku pengelola unit TAP Sosok. Temuan audit kemudian dilaporkan kepada kepolisian setelah penanganan internal tidak membuahkan hasil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang-barang yang hilang telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW, 26 tahun, yang bekerja sebagai sales pemasaran. Dalam pemeriksaan, ARW mengakui telah menggelapkan barang-barang tersebut.

Pengakuan itu, kata Pintor, diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, antara lain dokumen perjanjian kerja, laporan hasil audit, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.

Perkara tersebut kini ditangani Polsek Tayan Hulu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/IV/2026/SPKT/POLSEK TAYAN HULU/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR tertanggal 27 April 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Pintor.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan proses hukum lanjutan menuju tahap berikutnya.

(Butun)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *