SANGGAU, ZONA Kalbar, — Polisi mengamankan seorang pria berinisial AA, 27 tahun, di sebuah penginapan di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Penangkapan itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam. Polisi kemudian mendatangi penginapan yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika tersebut sekitar pukul 22.40 WIB.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang yang diduga merupakan sabu,” kata Sutikno.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang diduga milik AA. Di dalam tas tersebut terdapat satu paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, serta satu bundel plastik bening berklip berukuran kecil.
Polisi menyebut berat bruto paket yang diduga berisi sabu itu sekitar 19,97 gram. Seluruh barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
AA diketahui berasal dari Dusun Merayuh, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Setelah diamankan, ia bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sutikno mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika di wilayah Sekayam. Ia menyatakan polisi akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sesuai prosedur hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyiapkan administrasi penyidikan. Penyidik berencana mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sekayam mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Meski demikian, dugaan keterlibatan AA dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Butun)





