Ratusan Pelaku UMKM  Hadiri Dialog di Pontianak, Bongkar Narasi Liar PP 20/2026

Ratusan Pelaku UMKM  Hadiri Dialog di Pontianak, Bongkar Narasi Liar PP 20/2026

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar dialog interaktif untuk membahas polemik yang muncul terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Pontianak pada Senin, 15 Juni 2026, itu dihadiri sekitar 400 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, akademisi, asosiasi perpajakan, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas usaha, hingga kreator konten.

Dialog bertajuk “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” tersebut digelar sebagai respons terhadap beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan mengenai ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, mengatakan pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Menurut Ali, kebijakan tersebut bertujuan agar fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil, bukan perusahaan berskala besar yang sebenarnya tidak berhak memperoleh insentif serupa.

“Pemerintah terus berupaya melindungi dan memperkuat UMKM melalui berbagai program, mulai dari bantuan, pelatihan, inovasi, hingga perluasan akses pembiayaan dan investasi,” kata Ali dalam dialog tersebut.

Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan forum tersebut diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai substansi regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.

Menurut Ita, banyak informasi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik yang menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku UMKM.

“Masih banyak informasi yang ditafsirkan berbeda-beda oleh masyarakat. Karena itu, kami menghadirkan para narasumber yang berkompeten agar pelaku UMKM memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada narasi yang keliru,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dan tidak menghapus fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang selama ini berlaku bagi pelaku usaha dengan kriteria tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif APIMSA menyelenggarakan forum diskusi tersebut.

Membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Barat, Ayub menyebutkan jumlah UMKM di Kalimantan Barat saat ini mencapai 338.258 unit usaha. Dari jumlah tersebut, sekitar 99,38 persen merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.

“UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah. Karena itu, forum seperti ini penting untuk membangun ruang dialog yang sehat, objektif, dan berbasis fakta terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong penguatan UMKM melalui fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, penerbitan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pendampingan usaha, serta digitalisasi pemasaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Bombong Widarto, membantah informasi yang menyebut tarif pajak UMKM naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Bombong, tarif PPh Final 0,5 persen masih berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar.

“Informasi yang menyebut pajak UMKM naik menjadi 22 persen tidak benar. Tarif 22 persen merupakan tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku bagi perusahaan besar dan tidak ditujukan untuk UMKM,” katanya.

Bombong menjelaskan, salah satu tujuan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah memastikan fasilitas perpajakan bagi UMKM diberikan secara tepat sasaran. Regulasi tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha atau firm splitting agar memenuhi syarat sebagai UMKM.

Melalui forum dialog tersebut, APIMSA Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Direktorat Jenderal Pajak berharap pelaku UMKM dapat memahami substansi regulasi secara utuh sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru dan dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *