PPK 2.5 Kalbar Bantah Dugaan Pencatutan Data KTP pada Program Padat Karya 2025

PPK 2.5 Kalbar Bantah Dugaan Pencatutan Data KTP pada Program Padat Karya 2025

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Dugaan pencatutan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 di Kalimantan Barat memunculkan sorotan publik. Menanggapi isu tersebut, PPK 2.5 Provinsi Kalimantan Barat membantah adanya pelanggaran sistematis dan menegaskan program tetap berjalan sesuai prosedur.

Klarifikasi ini muncul setelah sejumlah pemberitaan mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi tenaga kerja dengan kondisi di lapangan. Beberapa warga disebut mengaku namanya tercantum dalam daftar pekerja, namun tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan program.

Tosan KS, pejabat pembuat komitmen (ppk) 2.5 BPJN Provinsi Kalbar menyatakan data yang beredar merupakan basis data awal calon tenaga kerja yang dihimpun melalui koordinasi dengan pemerintah desa. Data tersebut, menurut mereka, belum serta-merta menjadi daftar pekerja aktif.

“Tidak semua data yang masuk otomatis menjadi tenaga kerja aktif. Ada proses seleksi, verifikasi, penyesuaian kebutuhan, serta dinamika pelaksanaan di lapangan,” kata sumber yang mengetahui mekanisme program tersebut,” kata  Tosan, Selasa (28/4/2026).

Penjelasan itu menjadi respons atas tudingan bahwa nama warga dicantumkan tanpa persetujuan atau keterlibatan kerja. Pihak PPK menilai tudingan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama dengan membedakan antara data awal administrasi dan daftar tenaga kerja yang benar-benar direalisasikan.

Menurut Tosan, pendataan awal merupakan bagian dari mekanisme program untuk memetakan calon pekerja lokal yang berpotensi dilibatkan. Tahap itu kemudian diikuti proses verifikasi sebelum penetapan pekerja di lapangan dilakukan.

Meski demikian, munculnya pengakuan warga yang merasa tidak pernah bekerja namun namanya tercatat tetap menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi dan transparansi proses pendataan.

PPK 2.5 Kalbar menegaskan bahwa keberadaan nama dalam database awal tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya penyimpangan. Mereka juga menolak anggapan bahwa dugaan tersebut mencerminkan pelanggaran dalam keseluruhan pelaksanaan program.

Sebagai unit teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, PPK menyatakan berkomitmen menjalankan program sesuai prinsip akuntabilitas dan regulasi pengelolaan keuangan negara.

Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan. Menurut pihak PPK, informasi yang tidak utuh berpotensi memunculkan persepsi keliru terhadap program yang bertujuan menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Namun, sorotan terhadap dugaan pencatutan data ini diperkirakan akan terus berkembang seiring tuntutan publik atas keterbukaan data penerima manfaat dan pekerja yang benar-benar terlibat di lapangan.

(Red)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *