Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penembakan dan Penusukan di Gang Angket Pontianak

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penembakan dan Penusukan di Gang Angket Pontianak

Pontianak, ZONA Kalbar.id — Polresta Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan penusukan yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Kedua tersangka, Robet (40) dan Alex (40), diduga terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan yang menyebabkan tiga orang mengalami luka tembak dan luka tusuk.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan peristiwa itu berawal dari perselisihan antara Robet dan Andi alias Sidak di sebuah tempat hiburan di Pontianak pada 26 Mei 2026. Konflik tersebut diduga berlanjut hingga memicu bentrokan empat hari kemudian.

Menurut hasil penyelidikan, pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Robet mendatangi kediaman sekaligus lapak milik Andi di Gang Angket. Setibanya di lokasi, terjadi ketegangan antara keduanya.

Polisi memperoleh keterangan bahwa Andi sempat mengejar Robet sambil membawa kursi besi dan melemparkannya. Dalam situasi tersebut, Robet diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Andi kemudian berlari masuk ke dalam lapaknya dan menutup pintu. Namun, Robet diduga kembali melepaskan tembakan ke arah pintu hingga proyektil menembus dinding dan mengenai paha kiri Andi.

Usai kejadian itu, Robet meninggalkan lokasi. Saat melintas di kawasan Gang H. Naim, Jalan Tritura, ia bertemu dengan Alex, yang merupakan saudara Andi. Berdasarkan hasil penyidikan, Alex diduga membawa senjata tajam setelah mendapat informasi bahwa kakaknya menjadi korban penembakan.

Pertemuan keduanya berujung bentrokan. Alex diduga menusuk Robet menggunakan pisau, sedangkan Robet kembali melepaskan tembakan yang mengenai dada kanan Alex.

Akibat insiden tersebut, Andi mengalami luka tembak di paha kiri dan Alex mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Sementara Robet menderita sejumlah luka tusuk pada lengan kiri, dada bagian bawah, dan area bawah ketiak kiri sehingga harus menjalani perawatan medis.

Tim Jatanras Polresta Pontianak yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan Robet dan Alex sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang berbeda namun berkaitan dengan peristiwa yang sama.

Pada 2 Juni 2026, polisi menangkap keduanya saat masih menjalani perawatan. Mereka kemudian dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara yang menjerat Robet, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepasang sepatu, satu selongsong peluru bertuliskan PIN 9K, dan satu peluru karet. Sementara dalam perkara Alex, polisi menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Endang mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

(ril)

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *