SANGGAU, ZONA Kalbar — Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di gudang Shopee milik PT Indopsiko Indonesia, Jalan Kelurahan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kedua terduga pelaku berinisial Sandy dan Melkyanus Zulkiban ditangkap pada Kamis, 22 Oktober 2026. Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Khalit dan Syahrizal Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau,AKP Anuar Syarifudin mengatakan pencurian itu diduga terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, tim operasional Satreskrim menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di kawasan Pemakaman Chinese, Jalan Lintas Kalimantan, Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas.
Petugas Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan Sandy serta Melkyanus. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KH 1327 TE, seperangkat kunci ratchet beserta mata kunci ukuran 12 dan 14 milimeter, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.
Polisi juga menyita dua dompet dan uang tunai berupa delapan lembar pecahan Rp 100 ribu serta satu lembar pecahan Rp 50 ribu.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan dua orang lain yang diduga melarikan diri serta mendalami motif pencurian.
(Butun)





